Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purwakarta menolak menarik sejumlah produk yang dinilai berbahaya, meski dalam razia sepanjang hari kemarin instansi itu menemukan sejumlah jamu dan kosmetik berbahaya. Disperindag berdalih penyitaan bukan kewenangannya, penyitaan adalah tugas kepolisian sebagai langkah menindaklanjuti temuan mereka.
Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Purwakarta, MD Arnom memaparkan, tujuh produk berbahaya yang diamankan adalah obat penghitam rambut merek Eagle’s, 3 jenis jamu asam urat, masing-masing Cap Cobra, Cap Jaya Asli Anrat dan Cap Asmur. “Kami tidak menyita produk ini, hanya memberi peringatan pada setiap pemilik kios untuk tidak menjualnya. Setelah adanya temuan ini, kami awasi mereka agar jangan sampai menjual kembali. Jika tetap menjual, nanti polisi yang akan menyita,” kata Arnom.
Kepala Seksi Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Purwakarta, Lusiana Pinem mengungkapkan, jamu dan obat-obatan berbahaya banyak ditemukan di kios serta warung kecil. Di tempat terpisah, setelah Polres Subang menyita ribuan jamu palsu di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran. Dinas kesehatan setempat belum berencana menarik peredaran jamu racikan itu di sejumlah toko dan warung.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Subang, Wawan Setiawan menyatakan, tidak ada kewenangan untuk menarik produk itu di pasaran. “Yang memiliki wewenang adalah kepolisian,” ujarnya.
Asep Supiandi / Annas Nashrullah