Mantan Asda Somasi Bupati

Mantan Asisten Daerah (Asda) II, Komir Bastaman, mensomasi Bupati Subang, Maman Yudia, atas kebijakan mutasi yang ditujukan kepada dirinya. Kuasa hukum Komir Bastaman, Nur Khotim menjelaskan, Bupati Maman diduga telah mengabaikan surat perintah Gubernur Jawa Barat No 821.27/4561/Peg.2/2008 tertanggal 15 September 2008 tentang perintah menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Daerah.

Surat ini terhitung sejak 2 September hingga pengangkatan dan pelantikan pejabat definitif. Namun, melaui surat keputusan Bupati No 821.2/ Kep.402 B0BKO/2008 tanggal 5 Oktober, Maman Yudia justru memindahkan Komir dari jabatan Asda II Bidang Pembangunan menjadi staf ahli Bidang Pembangunan Subang. “Secara yuridis, seharusnya surat perintah itu menjadi kewajiban Bupati untuk merealisasikannya. Tapi nyatanya bupati mengabaikan itu dan memberhentikan Komir dari Asda II,” tandasnya, kemarin.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Subang, Komir Bastaman mengaku, terpaksa menempuh jalur hukum kepada sahabat dekatnya itu. Namun, dia membantah jika tindakannya itu karena didasari balas dendam.

Annas Nashrullah

Diposting oleh Admin pada tanggal 18 Des 2008 dalam kategori Hukum & Kriminal, Subang. Isi, gambar dan materi berita diambil/disadur dari banyak sumber. Hak cipta dari isi, gambar dan materi berita pada web Purwakarta Info adalah milik dari sumber yang bersangkutan.

Komentar Anda